Langsung ke konten utama

Ungkap Tindak Pidana Eksploitasi Dan Seksual Anak, Ini Penjelasan Dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP. Rully Robinson Polii, S.IK


Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (17/07/2020).

Menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 02 Juni 2019  terhadap korban berinisial LL yang bekerja di sebuah lapak warung kopi disalah satu pasar di kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh pelaku an. MR. Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak Warung Kopi milik pelaku tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut.

" Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang Eksploitasi dan Seksual Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", ungkap Rully.

Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut di atas, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan  pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak yang diketahui bernama MR yang berprofesi sebagai pemilik warkop (warung kopi) di salah satu pasar di kota Pontianak, dan dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan. Mendapatkan informasi tersebut personil Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang  telah melakukan Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak.

"MR" juga membenarkan telah  menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", tambah Rully.

Selanjutnya  pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak di bawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personil Polsek Pontianak Kota Adakan Kegiatan Pengamanan Ujian Nasional Tingkat SMK

Pontianak,-Memasuki Ujian Nasional Tingkat SMK T.A 2019/2020 , Personil dari Polsek Pontianak Kota telah melaksanakan kegiatan pengamanan Senin (16/03/2020) Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari di mulai dari tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, dimulai dari pukul : 07.00 wib s/d selesai," Jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono,SH, MH. Kompol Sugiono menambahkan ada sebanyak 5 (lima) sekolah tingkat SMK yang ada di wilayah Pontianak Kota telah kita lakukan dan berikan pengamanan pada pagi hari ini, sesuai dengan ploting masing masing," Ungkapnya. Kapolsek Pontianak Kota berharap kepada siswa/siswi yang sedang mengikuti ujian nasional agar selalu bersungguh sungguh untuk mengisi soal-soal ujian yang di berikan agar nantinya mendapatkan hasil yang maksimal,"Harapnya. Semoga saja sampai berakhirnya kegiatan ujian nasional ini nantinya dapat berlangsung dengan aman dan tertib dan tidak ada kendala maupun hambatan - hambatan ,"Tutup Kompol. Sugion...

Covid -19 Masih Mewabah Personil Polsek Pontianak Kota Terus Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga Masyarakat

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Ke Sejumlah Cafe Dan Warkop Sewaktu Malam Hari.  - Pontianak,-"Usaha terus dilakukan Polsek Pontianak Kota guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. - Salah satunya dengan cara memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat terutama di tempat keramaian seperti warkop dan cafe yang ada di wilayah pontianak kota, Kamis (3/6/21) sekitar pukul  : 00.15 Wib.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, mengatakan bahwa untuk himbauan prokes merupakan salah satu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Kota dalam usaha meminimalisir penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya.  - Ya, setiap harinya personil di turunkan guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat seperti pasar, ...

Kebakaran Melanda Di Pemukiman Perumahan Warga Di Pontianak

Pontianak, -Kebakaran melanda satu buah rumah dipemukiman warga yang terletak di jalan cendana gang cendana no.22 Pontianak Kota, Rabu (25/03/2020) malam. Rumah yang terbakar tersebut tersebut dalam keadaan kosong yang mana penghuninya yang bernama Adinda Tiara Dwi Putri sedang berada di luar rumah," Ungkap Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M. P. Simanjuntak. Api pertama kali di lihat oleh Saksi Sdr.Dian yang merupakan penjaga malam yang sedang bertugas di pos keamanan jalan cendana. Yang mana saksi telah melihat ada kepulan asap di rumah tersebut lalu memberitahukan kepada warga sekitar bahwa telah terjadi kebakaran Selanjutnya saksi melaporkan kebakaran tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Pontianak Kota dan Pemadam Kebakaran," Jelas Aiptu Simanjuntak. Setelah menerima laporan Personil Polsek Pontianak Kota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran guna melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan di TKP, " Ujar Kasi Hum...