Langsung ke konten utama

Ungkap Tindak Pidana Eksploitasi Dan Seksual Anak, Ini Penjelasan Dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP. Rully Robinson Polii, S.IK


Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (17/07/2020).

Menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 02 Juni 2019  terhadap korban berinisial LL yang bekerja di sebuah lapak warung kopi disalah satu pasar di kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh pelaku an. MR. Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak Warung Kopi milik pelaku tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut.

" Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang Eksploitasi dan Seksual Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", ungkap Rully.

Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut di atas, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan  pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak yang diketahui bernama MR yang berprofesi sebagai pemilik warkop (warung kopi) di salah satu pasar di kota Pontianak, dan dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan. Mendapatkan informasi tersebut personil Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang  telah melakukan Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak.

"MR" juga membenarkan telah  menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", tambah Rully.

Selanjutnya  pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak di bawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba

PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 12 Kilogram narkoba dengan berbagai macam jenis dimusnahkan pada Kamis (26/3). Bertempat di halaman apel Polda Kalbar. Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Suyatmo, Direkrur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha dan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. Adapun barang bukti yang dimusnahkan 8 Kilogram dari pengungkapan jajaran Dit Narkoba Polda Kalbar dan 4 Kilogram pengungkapan yang dilakukan BNNP kalbar. Brigjen Pol Suyatmo menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan 4 warga Pontianak dan 1 warga Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan para tersangka tim Pemberantas BNNP Kalbar berhasil menyita 4 Kilogram Sabu. “Pada tanggal 12 Maret tim Pemberantasan BNNP Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap inform...

Polsek Pontianak Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Pontianak, Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial  EZ (23) warga Jl Kom. Yos Sudarso yg diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, Jumat, (24/07/2020). Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Rio Sigal Hasibuan, S.IK., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. "Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juli 2020, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki EZ yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan", ungkapnya Berawal dari pelaku EZ yang memergoki pujaan hatinya tengah berduaan dengan RO di sebuah kost di kawasan Jl. Trunojoyo Kota Pontianak. tak dapat menahan rasa cemburu, EZ lantas berselisih paham, kemudian memukul RO dengan sebuah kunci motor yang tergenggam di tangan kanannya. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Rio Sigal Hasibuan, S.IK., menjelaskan, pada hari Jumat, (33/07/2020) unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mene...

Supaya Wilayahnya Tetap Terjaga Dalam Keadaan Aman Dan Kondusif, Cara Ini Yang Di Laksanakan Polsek Pontianak Kota

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melakukan Kegiatan Patroli Serta Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat.  - PONTIANAK,-" Upaya terus dilakukan oleh Polsek Pontianak Kota dalam memelihara situasi kamtibmas yang ada di wilayahnya agar tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.  - Salah satunya adalah dengan berpatroli dengan menyambangi seluruh lapisan warga masyarakat untuk menyampaikan dan memberikan himbauan maupun pesan-pesan kamtibmas.  - Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Kota Aiptu MP Simanjuntak, menjelaskan bahwa benar Polsek Pontianak Kota terus berupaya dalam meningkatkan, menjaga serta memelihara kamtibmas yang ada di wilayahnya agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif,"Jelasnya, Sabtu (10/4/21).  - Ya, kami turunkan seluruh kekuatan personil dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat,"Ujarnya. - Lebih lanjut Simanjuntak menambahkan bahwa setiap hari personil polsek Pontianak Kota m...