Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan satu orang tersangka berinisial IS alias Iwan TK (50), Rabu (12/08/2020). Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan, tindak pidana curanmor yang menimpa korban seorang perempuan berprofesi sebagai pedagang berinisial MS, warga Jl H.R.A. Rahman tersebut terjadi pada hari Rabu (25/05/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Penjara Gang Gembira, Kecamatan Pontianak Kota. "Korban atas nama MS (40), melaporkan telah kehilangan satu unit motor bermerk Suzuki warna hitam orange yang diparkir di samping rumah orang tua korban, dan menurut korban, motor dalam keadaan terkunci stang", ujar AKP Rully. Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan tersangka IS adalah hasil respon cepat unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dalam menang