Langsung ke konten utama

Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan 4 Orang Yang Di Duga Menjadi Penyalahgunaan Narkoba


Pontianak-Kalbar, Polresta Pontianak Kota melaksanakan press release terkait keberhasilan Satuan Narkoba Polresta pengungkapan kasus Narkoba, yang diselenggarakan di aula Mapolresta Pontianak Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5)

Dalam 2 hari berturut – turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu
dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.


Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., menyampaikan “ Pada 1 Mei, team turun kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir eksatcy yang siap diedarkan,yang direncanakan bang tersebut akan di jual kembali ke Kec. Kendawangan Kab. Ketapang.”

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari sabtu 2 mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah.WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kapolresta.

(HMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personil Polsek Pontianak Kota Adakan Kegiatan Pengamanan Ujian Nasional Tingkat SMK

Pontianak,-Memasuki Ujian Nasional Tingkat SMK T.A 2019/2020 , Personil dari Polsek Pontianak Kota telah melaksanakan kegiatan pengamanan Senin (16/03/2020) Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 (empat) hari di mulai dari tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, dimulai dari pukul : 07.00 wib s/d selesai," Jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono,SH, MH. Kompol Sugiono menambahkan ada sebanyak 5 (lima) sekolah tingkat SMK yang ada di wilayah Pontianak Kota telah kita lakukan dan berikan pengamanan pada pagi hari ini, sesuai dengan ploting masing masing," Ungkapnya. Kapolsek Pontianak Kota berharap kepada siswa/siswi yang sedang mengikuti ujian nasional agar selalu bersungguh sungguh untuk mengisi soal-soal ujian yang di berikan agar nantinya mendapatkan hasil yang maksimal,"Harapnya. Semoga saja sampai berakhirnya kegiatan ujian nasional ini nantinya dapat berlangsung dengan aman dan tertib dan tidak ada kendala maupun hambatan - hambatan ,"Tutup Kompol. Sugion...

Covid -19 Masih Mewabah Personil Polsek Pontianak Kota Terus Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga Masyarakat

  Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Ke Sejumlah Cafe Dan Warkop Sewaktu Malam Hari.  - Pontianak,-"Usaha terus dilakukan Polsek Pontianak Kota guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. - Salah satunya dengan cara memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat terutama di tempat keramaian seperti warkop dan cafe yang ada di wilayah pontianak kota, Kamis (3/6/21) sekitar pukul  : 00.15 Wib.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, mengatakan bahwa untuk himbauan prokes merupakan salah satu bentuk kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Pontianak Kota dalam usaha meminimalisir penyebaran Covid-19 yang ada di wilayahnya.  - Ya, setiap harinya personil di turunkan guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat seperti pasar, ...

Kebakaran Melanda Di Pemukiman Perumahan Warga Di Pontianak

Pontianak, -Kebakaran melanda satu buah rumah dipemukiman warga yang terletak di jalan cendana gang cendana no.22 Pontianak Kota, Rabu (25/03/2020) malam. Rumah yang terbakar tersebut tersebut dalam keadaan kosong yang mana penghuninya yang bernama Adinda Tiara Dwi Putri sedang berada di luar rumah," Ungkap Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M. P. Simanjuntak. Api pertama kali di lihat oleh Saksi Sdr.Dian yang merupakan penjaga malam yang sedang bertugas di pos keamanan jalan cendana. Yang mana saksi telah melihat ada kepulan asap di rumah tersebut lalu memberitahukan kepada warga sekitar bahwa telah terjadi kebakaran Selanjutnya saksi melaporkan kebakaran tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Pontianak Kota dan Pemadam Kebakaran," Jelas Aiptu Simanjuntak. Setelah menerima laporan Personil Polsek Pontianak Kota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran guna melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan di TKP, " Ujar Kasi Hum...