Langsung ke konten utama

Tim Penasihat Hukum 6 Terdakwa Kasus Karhutla di Sintang Sebut Sudah Berikan Pembelaan Terbaik, Imbau Masyarakat Percaya Pada Proses Hukum


SINTANG, KALBAR - Andel, yang merupakan salah satu dari Tim Penasihat Hukum Peladang Sintang mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sintang untuk mempercayakan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang dan undang undang terkait persidangan kasus peladang yang membakar hutan dan lahan. Jumat (28/2)

“Terkait proses hukum yang menimpa 6 peladang Sintang, yang akan dilaksanakan putusan pada tanggal 9 Maret nanti saya imbau agar serahkanlah perkara itu kepada proses hukum” ucapnya

Adel melanjutkan, pihaknya selaku Tim Penasihat Hukum untuk 6 terdakwa kasus karhutla itu sudah melakukan usaha pembelaan yang maksimal.

“Saya mewakili tim penasihat hukum sudah melakukan yang terbaik untuk pembelaan. Apapun putusannya nanti saya harapkan masyarakat tidak perlu melakukan hal hal yang dapat merugikan” lanjutnya

Hal senada juga disampaikan oleh 2 tokoh masyarakat  Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupten Sanggau Andreas Sisen dan Ketua DAD Kabupaten Sekadau Wilbertus Willy agar masyarakat tidak melakukan aksi turun kejalan atau menghadiri persidang kasus karhutla tersebut.

“Saya minta kepada masyarakar Sekadau, agar jangan ikut ikutan untuk menghadiri persidang kasus karhutla di Sintang. Karena bisa saja terpancing oleh okunum yang memang menginginkan keributan. Dan akhirnya merugikan diri sendiri” imbau Willy

Para tokoh masyarakat ini juga menyampaikan supaya masyarakat mempercayakan semua proses kepada pihak yang berwenang.

Sebagai informasi dari data pemerintah Provinsi Kalimtan Barat pada tahun 2019 sektar 2,6 juta hektare lahan yang terbakar dan sekitar 504.000 orang terutama anak-anak terdampak ISPA.

(HMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cegah Covid 19, Sepanjang Jalan Yang Ada Di Kota Pontianak Di Semprotkan Disinsfektan

Pontianak-Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M.,pimpin pelaksanaan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Pontianak, yang juga diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada pukul 09.00 Wib, pukul 10.00 WITA, pukul 11.00 WIT, selasa (31/3) Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M menyampaikan " Penyemprotan ini diharapkan memang bisa untuk memangkas ataupun membersihkan sebaran virus Corona dan penyemprotan cairan desinfektan sesuai dengan arahan dari Dinas kesehatan, hari ini kita fokus pada areal ataupun tempat-tempat bahan-bahan yang keras seperti lantai Jalan kemudian juga permukaan-permukaan yang dirasa itu banyak disentuh oleh masyarakat” Lanjutnya “karena sebaran itu sendiri, tentunya salah satu diantara yang paling banyak adalah sentuhan secara tidak langsung, bekas-bekas ataupun bahan-bahan yang memang dirasa banyak disentuh oleh masyarakat kita juga mengikuti arahan dari Dinas Kesehatan agar mengantisipa

Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Pontianak Kota Untuk Mengantisipasi Dan Mencegah Terjadinya Hal Yang Tak Diinginkan Di Sel Tahanan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kotw Melaksanakan Pengecekan Ke Ruang Sel Tahanan Di Mapolsek Pontianak Kota. - Pontianak,-" Polsek Pontianak Kota perketat pengawasan dan keamanan terhadap tahanan yang berada di markasnya, Minggu (17/10/21). - Hal tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan seperti lepasnya tahanan dari dalam sel maupun kejadian lainnya. - Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, mengatakan bahwa untuk kegiatan pengecekan terhadap tahanan rutin dilaksanakan baik itu secara kasat mata maupun melalui CCTV yang dilakukan oleh Piket PAWAS dan Piket SPKT Polsek Pontianak Kota yang sedang bertugas piket," Katanya.  - Kewaspadaan terus kami tingkatkan dengan tetap selalu memantau dan mengawasi gerak gerik tahanan yang berada di dalam ruang sel,"Tuturnya. - "Ya kita harus tetap waspada dan selalu mawas diri dan tidak boleh lengah atau terlena dalam menjaga tahanan,"Tamb

Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Berikan Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Guna Untuk Mencegah Terjadinya Penyebaran Covid-19

 Foto : Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Ada Di Wilayah Pontianak Kota.  - PONTIANAK, -"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Personil Kepolisian Sektor Pontianak Kota melaksanakan himbauan prokes ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Kamis (26/8/21).  - Himbauan dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat," Katanya.  - Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak.  - Lebih lanj